Dalam rangka meningkatkan komitmen manajemen terhadap implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), memperkuat upaya dalam menangani pelanggaran, meningkatkan integritas dan transparansi dalam operasional Perusahaan, menciptakan lingkungan yang lebih akuntabel dan beretika, serta membangun kepercayaan masyarakat dan Stakeholder dalam pengelolaan perusahaan, BITA menjalankan kegiatan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik, kebijakan anti penyuapan dan menjalankan prinsip 5T, yaitu:
Pihak Pelapor yang mengetahui adanya tindak kecurangan, penyimpangan atau pelanggaran oleh insan BITA, membuat pelaporan disertai criteria sebagai berikut:
Form pelaporan dapat diakses melalui tautan ASD-CHK-02.1
BITA menyediakan saluran penyampaian laporan / keluhan sebagai berikut:
BITA akan menindaklanjuti dan berupaya menangani dengan baik laporan pelanggaran serta akan senantiasa menjamin dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, terlapor dan penerima laporan, termasuk materi pelaporan dan proses serta hasil tindak lanjut pelaporan.