PENGADUAN / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Sharing this page :

Tata Cara Pengaduan/Pelaporan Dugaan Penyuapan

Dalam rangka meningkatkan komitmen manajemen terhadap implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), memperkuat upaya dalam menangani pelanggaran, meningkatkan integritas dan transparansi dalam operasional Perusahaan, menciptakan lingkungan yang lebih akuntabel dan beretika, serta membangun kepercayaan masyarakat dan Stakeholder dalam pengelolaan perusahaan, BITA menjalankan kegiatan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik, kebijakan anti penyuapan dan menjalankan prinsip 5T, yaitu:

  1. Tidak boleh ada suap menyuap, sogok dan pemerasan
  2. Tidak boleh ada gratifikasi (komisi, uang terimakasih, uang bagi-bagi serta hadiah yang tidak wajar)
  3. Tidak boleh ada keramahtamahan yang berlebihan (misalnya jamuan yang berlebihan)
  4. Tidak boleh ada penggelapan (mengambil, mencuri, menaikkan harga, manipulasi, korupsi)
  5. Tidak boleh ada konflik kepentingan (misalnya kepentingan pribadi)

Pihak Pelapor yang mengetahui adanya tindak kecurangan, penyimpangan atau pelanggaran oleh insan BITA, membuat pelaporan disertai criteria sebagai berikut:

  1. Menyebutkan jenis pelanggaran pada kegiatan proyek atau non proyek.
  2. Menyebutkan siapa yang bertanggungjawab (pelaku) atas perbuatan penyuapan tersebut.
  3. Menyebutkan tempat kejadian.
  4. Menyebutkan waktu kejadian.
  5. Menyebutkan kronologis kejadian.
  6. Menyertakan bukti/fakta tindakan penyuapan.

Form pelaporan dapat diakses melalui tautan ASD-CHK-02.1

BITA menyediakan saluran penyampaian laporan / keluhan sebagai berikut:

  • Email : smap_upip@bita.co.id
  • Aplikasi website: https://wbs-smap.bita.id
  • Tertulis ditujukan kepada
    Ketua FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan)
    Jl. Pahlawan No. 74, Bandung

BITA akan menindaklanjuti dan berupaya menangani dengan baik laporan pelanggaran serta akan senantiasa menjamin dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, terlapor dan penerima laporan, termasuk materi pelaporan dan proses serta hasil tindak lanjut pelaporan.

Sharing this page :